PURBALINGGA - Kementerian Perdagangan telah menerbitkan Permendag Nomor 11 Tahun 2022, serta mencabut Permendag Nomor 6 Tahun 2022, dan mulai memberlakukan aturan tersebut sejak 16 Maret 2022. Salah satu pokok peraturan tersebut adalah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng curah yaitu sebesar Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per Kg untuk menjaga stabilitas dan kepastian harga minyak goreng curah serta keterjangkauan harga minyak goreng curah sampai di tingkat konsumen.
Aturan tersebut juga turut dipertegas melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Program Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR) untuk mengoptimalkan pendistribusian minyak goreng curah yang mulai berlaku sejak 23 Mei 2022. Melalui Permendag ini, pemerintahan menjamin ketersediaan minyak goreng curah bagi masyarakat di seluruh wilayah Indonesia dengan harga terjangkau.
Permendag ini mengatur penerapan sistem kontrol siklus tertutup (closed loop system) bagi pelaku usaha jaringan logistik yang mendistribusikan minyak goreng curah hasil Domestic Market Obligation (DMO).
Permendag ini akan memastikan pasokan bahan baku minyak goreng ke pabrik, kemudian pabrik ke pengecer hingga ke konsumen dengan harga Rp 14.000/liter atau Rp 15.500/kg.
Kenyataan di lapangan, meski telah dibuat aturan tersebut, HET Migor sampai ditingkat konsumen masih terpantau tinggi di atas HET.
Menindaklanjuti hal ini, TNI-Polri bersama pemerintah daerah menggelar rapat tindak lanjut terkait stabilisasi harga Migor di wilayah Kabupaten Purbalingga yang digelar di Ruang Rapat Dinperindag Kabupaten Purbalingga, Jumat, (3/6/2022).
Baca juga:
Sensasi Berbeda, Kopi Luwak Sigotak Kramat
|
Menurut Johan Arifin, Kepala Dinperindag Kabupaten Purbalingga menyebutkan jika saat ini di Purbalingga dilaporkan masih ditemui harga sampai ditingkat konsumen yang masih beragam bahkan ada beberapa tempat yang jauh melambung tinggi di atas HET.
"Harga beragam sampai ditingkat konsumen, pemerintah berharap dapat menciptakan harga sampai ditingkat konsumen setidaknya seragam sesuai HET atau setidaknya tidak jauh dari HET yang ditentukan pemerintah karenanya dalam waktu dekat akan dilaksanakan pemantauan bersama, " katanya.
Dipihak lain, Perwira Seksi Teritorial Kodim 0702/Purbalingga Kapten Arm Wahyudi Seno yang turut hadir dalam rapat ini, menuturkan jika pihaknya dalam rangka menindaklanjuti perintah pimpinan telah ikut melaksanakan pemantauan langsung perkembangan harga Migor sampai ditingkat pasar maupun konsumen dan memang untuk harga masih beragam namun stok pasar terpantau masih mencukupi.
"Dari pantauan Babinsa di lapangan dan paparan data berbagai instansi terkait, kesimpulan harga relatif sama masih beragam tinggi namun masyarakat tidak perlu khawatir, stok masih terpantau aman mencukupi permintaan pasar hanya tinggal permasalahan harga yang nantinya akan segera dicari penyebabnya, " katanya menegaskan. (SF)